Keterbukaan informasi merupakan pilar penting dalam mewujudkan tata kelola pelayanan publik yang baik. Dengan adanya keterbukaan informasi, pemerintah dapat lebih akuntabel, masyarakat dapat lebih berpartisipasi, dan pelayanan publik dapat menjadi lebih efisien dan efektif. Guna mendorong pelaksanaan prinsip-prinsip tersebut, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam rangka menjalankan Undang-undang tersebut, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 244/P/2015 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Lingkungan Kemendikdasmen. Dalam pelaksanaan tugas memberikan layanan informasi publik, PPID di lingkungan Balai Guru dan Tenaga Kependidikan Provinsi Kalimantan Timur berpedoman pada Permendikbud Nomor 41 Tahun 2020 tentang Layanan Informasi Publik di Kemendikdasmen. Guna mendukung kelancaran pemberian layanan informasi publik di lingkungan BGTK Provinsi Kalimantan Timur, Kepala BGTK Provinsi Kalimantan Timur menetapkan surat keputusan tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan BGTK Provinsi Kalimantan Timur. PPID di lingkungan BGTK Provinsi Kalimantan Timur bertanggungjawab untuk melakukan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, pelayanan, dan pengamanan informasi publik.
Balai Guru dan Tenaga Kependidikan Provinsi Kalimantan Timur merupakan unit pelaksana teknis (UPT) di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang bertugas mengembangkan dan memberdayakan guru, pendidik lainnya, tenaga kependidikan, dan kepala sekolah di wilayah Kalimantan Timur.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BGTK Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen memberikan layanan informasi yang prima bagi publik. Hal ini merupakan upaya mewujudkan transparansi dan akuntabilitas publik, transformasi tata kelola pelayanan dan pendokumentasian informasi publik di BGTK Provinsi Kalimantan Timur dalam mewujudkan reformasi birokrasi guna memberikan layanan informasi publik yang optimal.
Salam Keterbukaan Informasi. Hak Anda Untuk Tahu.
Tugas PPID BGTK Provinsi Kalimantan Timur
- Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi;
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
- Melakukan verifikasi bahan informasi publik;
- Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;
- Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
- Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;
- Menyediakan dan mengamankan Informasi Publik;
- Memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
- Menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID Kementerian Pendidikan dalam rangka penyebarluasan Informasi Publik.
Fungsi PPID BGTK Provinsi Kalimantan Timur
- Pelaksanaan Pengelolaan Informasi Publik;
- Penyusunan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;
- Pengujian konsekuensi;
- Penyelesaian Sengketa Informasi Publik;
- Pengembangan Pengelolaan Informasi Publik;
- Penyusunan laporan semester dan tahunan pelaksanaan Pengelolaan Informasi Publik;
- Koordinasi dengan PPID Pelaksana dan PPID Pembantu dalam pelaksanaan Pengelolaan Informasi Publik;
- Pembinaan, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan Pengelolaan Informasi Publik.
Informasi yang Dapat Diperoleh
Melalui PPID BGTK Provinsi Kalimantan Timur, masyarakat dapat memperoleh berbagai informasi publik, antara lain:
- Informasi tentang program dan kegiatan BGTK Provinsi Kalimantan Timur: Informasi mengenai program pengembangan guru, pendidik, dan tenaga kependidikan, serta kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan.
- Informasi tentang anggaran dan penggunaan anggaran: Informasi mengenai anggaran yang diterima BGTK Provinsi Kalimantan Timur dan penggunaannya.
- Informasi tentang struktur organisasi dan tata kerja: Informasi mengenai struktur organisasi BGTK Provinsi Kalimantan Timur dan tata kerja setiap unit kerja.
- Informasi tentang produk hukum: Informasi mengenai peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tugas dan fungsi BGTK Provinsi Kalimantan Timur.
- Informasi lainnya: Informasi lain yang berkaitan dengan tugas dan fungsi BGTK Provinsi Kalimantan Timur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Cara Mendapatkan Informasi
Masyarakat dapat memperoleh informasi publik dari PPID Provinsi BGTK Kalimantan Timur melalui beberapa cara, antara lain:
- Mengunjungi website resmi BGTK Provinsi Kalimantan Timur: Informasi publik biasanya tersedia di website resmi BGTK Provinsi Kalimantan Timur.
- Mengunjungi kantor BGTK Provinsi Kalimantan Timur: Masyarakat dapat datang langsung ke kantor BGTK Provinsi Kalimantan Timur untuk mengajukan permohonan informasi publik secara tertulis.
- Mengirim surat elektronik: Masyarakat dapat mengirimkan surat elektronik ke alamat email PPID BGTK Provinsi Kalimantan Timur.
Kontak PPID BGTK Provinsi Kalimantan Timur
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi PPID BGTK Provinsi Kalimantan Timur melalui:
- Alamat: Jalan Basuki Rahmat Nomor 41 Samarinda 75242
- Nomor telepon: (0541)741361
- Nomor ULT: 0821 5574 5717
- Alamat email: bgtkkaltim@gmail.com / bgtkkaltim.
Catatan:
- Informasi yang diberikan di atas bersifat umum dan dapat berubah sewaktu-waktu.
- Untuk informasi yang lebih spesifik dan akurat, masyarakat disarankan untuk menghubungi langsung PPID BGTK Provinsi Kalimantan Timur.
TIM PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)
BGTK Provinsi Kalimantan Timur
Atasan PPID:
Wiwik Setiawati, M.Pd.
Kepala BGTK Provinsi Kalimantan Timur
Pelaksana PPID:
Asniah, M.Pd.
Kasubbag Umum
Anggota PPID:
Arum Widyaningtyas, S.Ds.
Odollar Sihombing, S.Pd.
Eva Ayu Elviyanti, S.Pd.
Akhmadin Syaiful Azam, S.Sos.
Andi Triansah, S.Kom.
Anita Rosana, A.Md.
Arsani, S.Sos.
Nurul Khafidhoh, A.Md.
Rizki Nurshanti, S.Pd.
